Status kewarganegaraan anak hasil
perkawinan campuran ?
Pada dasarnya
manusia itu dianugrahi rasa kasih sayang dan rasa cinta. Manusiawi sekali jika
tiap manusia itu mengalami pernikahan, lagi pula menikah itu adalah hak setiap
manusia yang ada di dunia ini. Namun kita sebagai warga negara juga harus patuh
terhadap hukum yang ada di negara kita ini. Yang akan menjadi point dalam
artikel ini, bagaimana cara pemerintah mengatasi perkawinan campuran (perkawinan
antara WNI dan WNA) ?.
Dengan tegnologi yang
semakin mendunia, tidak sulit atau bahkan sangat mudah untuk berkomunikasi
dengan warga negara selain warga negara indonesia, sekalipun itu jauh di ujung
dunia, dengan kecanggihan teknologi ini, kita mudah berkomunikasi dengan
siapapun. Akibat intensitas komunikasi yang sering, mungkin terjalin sebuah
kedekatan khusus. Pada akhirnya berujunglah pada suatu pernikahan.. eitss, ini
bukan salah satu penyebab terjadinya perkawinan campuran, masih banyak lagi
penyebab terjadinya perkawinan campuran yang semakin
merambah keseluruh pelosok negeri ini dan seluruh kelas masyarakat.
Dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Dengan
banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan
hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam
perundang-undangan di indonesia.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam
perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan
yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir
dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam
UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua
pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara
asing.
Penentuan warga negara
dinegara indonesia ini dapat di ajukan dalam permohonan dengan beberapa
persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda,
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Jadi, dengan adanya suatu
kejelasan kewarganegaraan, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak
nya yang ada pada negara nya. Dan harus tunduk pada peraturan suatu negara yang melindungi nya.