Minggu, 27 Oktober 2013

Relasi Agama dan Negara

Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok  masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, dan hidup di daerah atau wilayah yang sama dalam suatu kekuasaan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.  

Dalam suatu Negara, pasti ada agama, selama Negara itu tidak menganut paham ateisme. Yaitu paham yang tidak mempercayai adanya tuhan. Negara dan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu karena agama, dan agama tidak akan terwujud tanpa adanya suatu masyarakat dalam Negara tersebut. Segala tata kehidupan, berbangsa dan bernegara dilakukan betdasarkan atas titah tuhan 


DEMOKRASI DI NEGERI PAMAN SAM

pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang memposisikan rakyat sebagai pemegang peranan penting untuk memutuskan segala hal. pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut memerintah dengan melalui perantara wakil rakyat. Segala gagasan ataupun pandangan yang menomorsatukan persamaan hak. Di era sekarang ini demokrasi dianggap sebagai sistem pemerintahan terbaik karena rakyat bisa turut menyumbangkan suaranya guna mengatur pemerintahan yang berjalan. 
Amerika merupakan Negara pertama yang mencetuskan Demokrasi. Paham demokrasi sangat erat dengan adanya keberadaan partai politik. Yaitu partai sebagai wakil rakyat dan menyuarakan aspirasi rakyat Bentuk penyaluran aspirasi ini dengan cara menyusun rancangan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kehendak rakyat yang ada di dalam Negara tersebut.
Sistem pemerintahan amerika didasarkan pada kontitusi tahun 1787. Di Negara ini, menganut sistem pemerintahan yang demokrasi. Seperti apa Demokrasi yang di terapkan di Negara ini. Sebagai contoh, dalam pemilihan umum yag berlangsung sangat demokratis, ada badan ksusus yang menangani masalah pemilihan umum, anggotanya di pilih setiap enam tahun sekali. Bada ini murni independen sehingga tidak ada intervensi dari pemerintah. Contoh yang lain adalah, peran media yang bebas. Media yang dimaksud adalah surat kabar, radio, televisi. Peran media yang bebas, yakni dapat menginvestigasi jalannya pemerintahan tanpa takut adanya penuntutan. Dalam hal ini, pers di anggap sebagai penjaga atau control bagi pemerintah. Dan mewujudkan suatu sistem pemerintaha yang transparan, agar terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan adanya pers bebas, masyarakat dapan menyuarakan aspirasi nya dengan bebas pula.

Sebagai Negara adikuasa, tentunya Amerika menjadi kiblat bagi Negara yang ada di dunia ini, banyak Negara-negara yang mencontoh sistem pemerintahan Negara Amerika ini, meskipun ada kekurangan dan kelemahan dari sistem pemerintahan ini, namun tetap banyak Negara yang silau akan kejayaan Negara ini. 

Jumat, 11 Oktober 2013



Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran ?


            Pada dasarnya manusia itu dianugrahi rasa kasih sayang dan rasa cinta. Manusiawi sekali jika tiap manusia itu mengalami pernikahan, lagi pula menikah itu adalah hak setiap manusia yang ada di dunia ini. Namun kita sebagai warga negara juga harus patuh terhadap hukum yang ada di negara kita ini. Yang akan menjadi point dalam artikel ini, bagaimana cara pemerintah mengatasi perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) ?.
            Dengan tegnologi yang semakin mendunia, tidak sulit atau bahkan sangat mudah untuk berkomunikasi dengan warga negara selain warga negara indonesia, sekalipun itu jauh di ujung dunia, dengan kecanggihan teknologi ini, kita mudah berkomunikasi dengan siapapun. Akibat intensitas komunikasi yang sering, mungkin terjalin sebuah kedekatan khusus. Pada akhirnya berujunglah pada suatu pernikahan.. eitss, ini bukan salah satu penyebab terjadinya perkawinan campuran, masih banyak lagi penyebab terjadinya perkawinan campuran yang semakin  merambah keseluruh pelosok negeri ini dan seluruh kelas masyarakat.  
              Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.               Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
            Penentuan warga negara dinegara indonesia ini dapat di ajukan dalam permohonan dengan beberapa persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat  jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
            Jadi, dengan adanya suatu kejelasan kewarganegaraan, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak nya yang ada pada negara nya. Dan harus tunduk pada peraturan suatu negara  yang melindungi nya.

Jumat, 04 Oktober 2013


KRISIS NASIONALISME

NASIONALISME…
            mungkin kita sering mendengar kata itu, tapi tidak banyak orang yang mengerti dan paham makna kata yang sering kita dengar itu. Secara istilah, Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan  dan menciptakan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia demi kepentingan Negara.

            Menurut Ir.Soekarno,  beliau pernah berkata :   “Saya seorang Nasionalisme, tetapi kebangsaan saya adalah peri kemanusiaan” .  kata-kata ini di ucapkan dalam pidatonya  pada siding BPUPKI tanggal 1 juni 1945 atau lebih dikenal hari lahirnya pancasila. Dari pernyataan Ir. Soekarno tersebut, sudah jelas sekali bahwa gambaran seperti apa yang hendak di wujudkan dalam bangasa Indonesia ini . Pada dasarnya, negara Indonesia ini adalah negara yang penuh akan keragaman suku bangsa, agama, ras, kebudayaan, dan masih banyak lagi keragaman yang ada di Indonesia ini. Keragaman itu yang melahirkan suatu konsepsi yang tertuang dalam semboyan kita, yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan itu berada dalam cengkraman erat burung garuda yang merupakan lambang negara kita, cengkraman erat pada pita yang bertuliskan “ Bhineka Tunggal Ika ” membuktikan bahwa eratnya semboyan dasar negara kita dalam berbangsa untuk  mewujudkan nasionalisme Indonesia.

            Pada era modern saat ini, globalisasi bukan hal yang asing lagi bagi kita. Dunia barat yang masuk dalam Indonesia memberikan dampak yang positif dan negatif. Dampak positif yang dapat kita ambil yaitu semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat dan menjadikan dunia tanpa batas, semakin mudah dan cepat dalam mencari informasi yang ada di dunia. Begitu menakjubkan bukan ? hanya dengan internet, kita bisa melihat dunia. Begitu pula dengan dampak negatif nya yang juga menakjubkan. Semakin mudah budaya barat memasuki Indonesia, semakin mudah pula meracuni mindset para generasi penerus bangsa ini. Budaya barat yang memasuki Indonesia ini sangat berlawanan dengan budaya bangsa Indonesia yang terkenal dengan budaya yang beradab. 

        Seperti contoh, semakin mudahnya mengakses informasi dunia, semakin update pula pengetahuan kita. Informasi yang dapat diaksespun juga tanpa batas. Jadi, secara tidak langsung, informasi yang kita dapat mempengaruhi mindset kita, jika kita tidak menjadi bangsa yang pintar, kita mudah terpengaruh oleh budaya bangsa lain.

        Memang, tidak ada masalahnya jika ingin mengetahui informasi yang mendunia, tapi jangan sampai kita menjadi apatis terhadap budaya bangsa kita ini. Seperti halnya sifat dan sikap individualisme, tidak adanya rasa kepedulian terhadap orang lain.Padahal bangsa indonesia dengan gotong-royongnya. Adanya globalisasi bisa memungkinkan hilangnya suatu kebudayaan karena adanya percampuran antara kebudayaan lokal dgn kebudayaan dr luar, bisa juga karna memang tidak ada generasi penerus yg melestarikan budaya tsb.  mudah terpengaruh oleh hal yg berbau barat. Generasi muda lupa akan identitasnya sebagai bangsa Indonesia karena perilakunya banyak meniru budaya barat. 

        Kita sebagai warga indonesia, seharusnya sadar akan perjuangan para pahlawan yang mengorbankan  seluruh jiwa raganya hanya untuk kemerdekaan dan membentuk suatu negara indonesia yang bersatu dan membebaskan dari penjajahan. Terlebih lagi untuk para penerus bangsa, jika kita tidak mengerti akan meumbuhkan nasionalisme, bagaimana akan kelanjutan bangsa ini? jangan di sia-siakan perjuangan para pahlawan kita, lanjutkan perjuangan mereka untuk negara indonesia. Mulai saat ini hapuskan rasa apatis terhadap bangsa indonesia, mulai lah mencintai bangsa indonesia.. karena, negara yg sukses adalah negara yg bisa menghargai jasa-jasa pahlawannya.....marilah kita menjadi generasi perubahan untuk indonesia yang lebih baik :)


WE LOVE INDONESIA...... :*