Jumat, 11 Oktober 2013



Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran ?


            Pada dasarnya manusia itu dianugrahi rasa kasih sayang dan rasa cinta. Manusiawi sekali jika tiap manusia itu mengalami pernikahan, lagi pula menikah itu adalah hak setiap manusia yang ada di dunia ini. Namun kita sebagai warga negara juga harus patuh terhadap hukum yang ada di negara kita ini. Yang akan menjadi point dalam artikel ini, bagaimana cara pemerintah mengatasi perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) ?.
            Dengan tegnologi yang semakin mendunia, tidak sulit atau bahkan sangat mudah untuk berkomunikasi dengan warga negara selain warga negara indonesia, sekalipun itu jauh di ujung dunia, dengan kecanggihan teknologi ini, kita mudah berkomunikasi dengan siapapun. Akibat intensitas komunikasi yang sering, mungkin terjalin sebuah kedekatan khusus. Pada akhirnya berujunglah pada suatu pernikahan.. eitss, ini bukan salah satu penyebab terjadinya perkawinan campuran, masih banyak lagi penyebab terjadinya perkawinan campuran yang semakin  merambah keseluruh pelosok negeri ini dan seluruh kelas masyarakat.  
              Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.               Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
            Penentuan warga negara dinegara indonesia ini dapat di ajukan dalam permohonan dengan beberapa persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat  jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
            Jadi, dengan adanya suatu kejelasan kewarganegaraan, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak nya yang ada pada negara nya. Dan harus tunduk pada peraturan suatu negara  yang melindungi nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar