Masyarakat madani
Dalam negara indonesia ini terdiri dari bermacam-macam suku bangsa dan agama, begitu juga peran pemrintah yang sangat urgen dalam negara ini, salah satu peranny adalah mempersatukan masyarakat indonesia. Semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Kebhinekaan nya inilah yang melahirkan suatu konsep bersatu dalam perbedan.
Mayarakat madani adalah suatu kelompok atau tatanan masyarakat kecil yang berdiri dihadapan penguasa negara, memiliki ruang publik dalam menyalurkan aspirasi terhadap pemerintah yang dinaungi oleh suatu lembaga tertentu. ciri-ciri masyarakat madani adalah :
·
Pemerintah berkehendak berdasarkan kepentingan masyarakat
·
Adanya pemisah atau pembagian kekuasaan pemerintah
·
Adanya tanggung jawab dalam pelaksanaan
pemerintahan
·
Swadaya dalam kegiatan
·
Bergerak dalam bidang sosial
·
Menghargai keragaman
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan
bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para
anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat
dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan
peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan
program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani
bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted.
Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang
panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di
negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka
ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani,
yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan
berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang
sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil
resilience). Peran lembaga swadaya masyarakat dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting, sebagai wadah penyaluran aspirasi tentang sistem kerja pemerintah. Demokratisasi yang menjadikan masyarakat ikut mengatur tentang kepentingan negaranya, dan sabagai kontrol dalam pemrintahan. Supermasi hukum. Lemahnya hukum di Indonesia ini yang menjadi tugas pemrintah. Pemerintah harus memperbaiki hukum di Indonesia. Hukum harus berlaku untuk siapapun dan setiap orang berhak atas keadilan. Hukum di Indonesia tidak pandang bulu kepada siapapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar