Sabtu, 21 Desember 2013

Good Governance


Negara Indonesia mempunyai sistem pemerintahan yang tertera dalam UUD '45, yaitu sebagai berikut :
  • Indonesia adalah negara hukum 
  • kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
  • kekuasaan kepala negara tidak terbatas
  • mentri ialah pembantu presiden 
  • presiden tidak bertanggung jawab pada DPR
 Dalam suatu negara pasti ada pemerintah yang berdaulat, salah satu tugas pemerintah adalah memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah yang mempunyai kuasa untuk mengatur warga negaranya agar menjadi masyarakat yang beradab. Pelaksanaan tugas pemerintah tersebut dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan rakyatnya serta transparan terhadap masyarakat. 

Dari segi moral dan etika, bisa kita lihat betapa menyedihkannya negara Indonesia ini, korupsi yang semakin merajalela. Apakah ini pantas dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh masyarakat. Korupsi ini seakan menjadi budaya dalam dunia pejabat negara ini. Meskipun MPR mengamanatkan agara lebih gencar memberantas korupsi, tapi tidak semakin surut bahkan semakin marak. 

Tindak pidana korupsi semakin sulit diberantas karena dunia peradilan pun tak luput dari indikasi kurupsi. Dalam situasi seperti ini sulit untuk memberantas korupsi karena hukum dikalahkan oleh kekuasaan . Dengan kekuasaan penguasa dapat menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, golongan maupun kelompoknya.

Pemerintah yang tidak menyadari tugasnya sebagai pengayom masyarakat agar terciptanya kesejahteraan masyarakatnya, menyebabkan terganggunya kondisi ekonomi masyarakat semakin terpuruk. Keterpurukan inilah yang menyebabkan masyarakat bersifat apatis untuk menumbuhkan jalan pintas dalam mendapatkan penghasilan secara instan. Cara ini semakin memperburuk keadaan mental dan kepribadian generasi muda serta budaya bangsa yang semakin menurun.

Kurangnya penegakan hukum atau bisa dikatakan turunnya kewibawaan lembaga hukum di Indonesia ini menyebabkan turunnya moral dan budaya bangsa Indonesia. Penegakn hukum berdasarkan norma yang berasaskan pancasila, sudah seharusnya dilaksanakan, karena pancasila merupakan falsafah dalam kehidupan masyarakat indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar